Radarmalut.com – Material berupa pasir dan batu untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama Pulau Makian, Halmahera Selatan diambil dari hasil dugaan tambang ilegal galian C. Praktek tersebut justru disetujui oleh pemerintah desa dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) setempat.
Tanpa mempedulikan dampak yang bakal ditimbulkan dari aktivitas itu. Lokasi galian C yang berada di perbatasan Desa Rabutdaiyo dan Waigitang, Kecamatan Pulau Makian sudah mengalami abrasi, akibat pengerukan material di sungai mati dilakukan secara berlebihan.
Kepala Desa Rabutdaiyo, Abdurahman Walanda mengatakan, memang benar adanya aktivitas galian C, yakni pengambilan material di wilayah administrasinya. Namun begitu, sebelumnya sudah ada saling koordinasi dari rekanan yang menangani pembangunan rumah sakit.
Lebih lanjut, Abdurahman berdalih diizinkannya pengambilan material di sungai mati merupakan sesuatu yang lumrah karena ada potensi atau retribusi yang masuk ke desa. Hanya saja, hingga kini belum memastikan seberapa banyak meterial yang dibawa ke tempat proyek.
“Saya belum pernah menanyakan izin mereka. Cuman batu saja yang mereka ambil di sini, entah diambil berapa banyak saya juga belum cek. Nanti kebijakan dari mereka itu masuk di potensi desa, yang akan diperuntukan ke masjid,” katanya saat ditemui di Pulau Makian, Kamis (13/2/2025).
Sementara, Udin, Warga Rabutdaiyo, menyebut ia dan warga lainnya kehilangan mata pencaharian sebagai tukang batu, sejak pihak pemenang proyek rumah sakit mendapatkan izin dari pemerintah desa untuk melakukan aktivitas galian C di perbatasan desa.
“Sejak pembangunan rumah sakit, kami sudah tidak lagi bakumpul batu di lokasi yang sekarang alat berat (excavator) bongkar itu. Kemarin bilang beli dari warga yang sudah dikumpul, tapi dong tidak ambil batunya,” ujarnya.
Udin menuturkan kegiatan galian C atas arahan langsung kepala desa dan BPD yang telah menyetujuinya. Padahal, mereka sendiri tahu bahwa sebelum masuknya proyek rumah sakit, ia bersama warga setempat lebih dulu mengumpulkan batu lalu menjualnya.
“Kepala Desa dan BPD kasih izin. Padahal itu mata pencarihan kami di sini sebagai tukang kumpul batu dan untuk dijual, dong ambil batu situ sudah banyak mungkin sekitar 300 kubik, satu hari saja dump truk yang besar muat 25 kali,” tandasnya.