Maka atas dasar itu, Rustam mengusulkan beberapa langkah, di antaranya, pertama, revisi skema pembagian DBH agar lebih proporsional dengan beban yang ditanggung daerah penghasil. Kedua, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi dan penggunaan DBH melalui laporan keuangan daerah yang lebih terbuka.

Ketiga, mendorong revisi regulasi agar daerah penghasil memiliki kontrol lebih besar terhadap pengelolaan SDA dan pemanfaatan hasilnya. Keempat, memperkuat koordinasi antara DPRD, Pemda, dan pemerintah pusat dalam perumusan kebijakan fiskal terkait DBH.

Rustam berharap evaluasi regulasi ini dapat membawa manfaat lebih besar bagi daerah penghasil tambang, khususnya Kabupaten Halmahera Selatan. “DBH harus menjadi instrumen pemerataan pembangunan, bukan sekadar pembagian angka di atas kertas,” pungkas Rustam.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter