Berapa kerugian negara yang menjadi tanggung jawab?. “Rp 180 juta,” jawab JPU. Ia kemudian kembali bertanya. Kenapa pada saat penyidikan diminta melalui penasehat hukum saya sebesar Rp 380 juta?

“Kenapa anda tidak tawar. Kami tunggu niat baiknya, kalau bisa dikembalikan agar dituntut ringan,” kata terdakwa mengulangi perkataan JPU.

Ketika berada di dalam mobil tahanan usai dari sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi. Kepada Alexander, terdakwa menanyakan berapa kerugian negara yang harus dikembalikan.

Berapa kerugian negara yang dituduhkan kepada saya?. “Sesuai hitungan sekitar Rp 160 juta,” ujar Alexander seperti ditiru terdakwa.

Terdakwa menjelaskan, JPU memintanya mengembalikan sekitar Rp 100 juta. Setoran uang akan disampaikan ke pimpinan, sehingga tuntutan terhadapnya dipangkas hanya menjadi 2 tahun. Jika tidak maka dikenakan hukuman maksimal, termasuk penarikan aset miliknya.

Pertanyaan serupa dilayangkan terdakwa saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Soasio. “Kerugian negara hanya sekitar Rp 160 juta,” sebut JPU.

Kenapa pada saat tuntutan yang dibacakan sekitar Rp 700 juta?. Kemudian dijawab oleh jaksa penuntut umum. “Tuntut sekitar Rp 700 juta lebih biar diberitahu kepada keluarga mendiang Kadis Pertanian supaya sama-sama ikut mengganti kerugian negara.”

Bagaimana bisa Pak Alex. Majelis hakim menyampaikan di depan persidangan bahwa Imran Yasin dan Taher tak bisa lagi dikenakan pidana karena sudah meninggal dunia?.

“Maaf, kalau tuntutannya tinggi. Ini sesuai standar operasional prosedur Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan,” paparnya menjiplak jawaban Alexander.

“Saya selaku terdakwa bingung. Apakah kerugian negara bisa ditawar? Apakah kerugian negara bisa berubah-ubah berdasarkan pernyataan jaksa penuntut umum? Apakah tanggung jawab orang yang meninggal dunia harus dilimpahkan kepada saya untuk menanggung perbuatan yang tidak saya lakukan? ini tidak adil bagi saya,” imbuhnya.

Terdakwa menambahkan Januari 2023  Alexander Maradentua menyampaikan kepada tersangka lewat Kepala Inspektorat Tidore Kepulauan, Arif Marajabesy untuk menyediakan uang sebesar Rp350 juta, jika ingin kasus tidak naik ke pengadilan.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter