Terdakwa menyebut keterangannya dipersidangan seluruh anggaran sudah dibelanjakan berupa hends prayer, biotani dan pestisida nabati. Kegiatannya sejak 2020, tapi baru diusut dua tahun kemudian pasca Kepala Dinas Pertanian Imran Yasin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Taher meninggal dunia.

“Yang mengirim uang adalah kelompok tani Kecamatan Oba Utara, Oba Selatan, Oba Tengah dan Kecamatan Oba. Ini sesuai fakta dalam persidangan,” katanya saat ditemui wartawan usai sidang.

Terdakwa mengungkapkan kasus kerugian negara dalam penggunaan DID melibatkan kelompok tani Tidore Kepulauan sebanyak 1.109 orang itu pada 2021 tak ada temuan. Namun, belakangan dipermasalahkan.

“Januari 2021 ketika anggaran cair apakah tidak ada tim verifikasi? Inspektorat dan yang lain terlibat pada saat itu. Terus kemana mereka? kanapa pada tahun 2023 atau 2024 baru ada hitungan kerugian dari BPKP,” kesalnya.

Menurutnya, uang yang ditransfer Dinas Pertanian Tidore Kepulauan ke rekeningnya hanya Rp 711 juta. Sementara sisanya kurang lebih Rp 1,4 miliar hingga kini tidak diketahui mengalir di mana. Terdakwa mengungkapkan nota pertanggungjawaban lengkap dan sudah dihadirkan dipersidangan disertai dengan bukti rekening koran.

“Uang dari total 2,1 miliar, dikurangi yang masuk ke rekening saya senilai 711 juta, sisanya itu kemana? Kok tidak ada pemeriksaan malah saya selaku pemilik toko yang harus menanggung semua kerugian negara,” bebernya.

Terdakwa pun menuturkan kelompok tani dihadirkan dipersidangan menyampaikan semua barang telah mereka terima tanpa ada kekurangan. Bahkan, menandatangani nota pembelian barang-barang tersebut.

“Kalau pemilik toko dibilang korupsi, berarti seluruh kelompok tani tidak akan menerima barang dan saya akan dikenakan tindak pidana penipuan. Kalau penipuan pun dari mana, sedangkan barangnya sudah diterima,” ungkapnya.

Duit Negara Bisa Ditawar?

Terdakwa menyebut, tak lama ditahan, JPU mengantarkan berkas pelimpahan perkara dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Ternate. Ia sempat menanyakan kerugian negara atas kasus yang menjerat dirinya.

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter