“Yang pastinya orang yang telah menyalahgunakan dana pinjaman ini, kalau ada kerugian negara berarti ada penetapan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban hukum,” jelasnya.

Sementara, Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad menuturkan, jika ada penyalahgunaan terkait dengan pinjaman Rp 159 miliar yang lakukan Pemerintah Halmahera Barat, tentu hal itu sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum.

“Uang pinjaman disalahgunakan atau pengajuannya dengan cara-cara melawan hukum maka mantan Bupati dan Sekretaris Daerah sepanjang melakukan tindak pidana, Kejaksaan Tinggi bisa menetapkan bersangkutan sebagai tersangka,” bebernya.

Penetapan tersangka, menurutnya, memenuhi dua unsur alat bukti dalam proses penyidikan atas kasus yang menimbulkan kerugian negara. Apalagi Sekretaris Daerah dalam keterangan pihak kejaksaan sangat tahu persis persoalannya.

“Memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Jika Kasi Penkum Kejati Maluku Utara memberikan keterangan seperti begitu berarti ada dugaan keterlibatan Bupati dan Sekretaris Daerah, Syahril,” tandasnya.

Walid mengungkapkan, pengembangan kasus dan penyidik menemukan dua alat bukti, dikuatkan dengan dikeluarkannya audit BPK dan mengarah pada tindak pidana korupsi. Alhasilnya, dipastikan mereka yang terlibat jadi tersangka.

“Bertindak sebagai pengguna anggaran katakanlah Syahril berdasarkan pinjaman ke Bank dengan terbukti ditandatangani atau diajukan bupati, Sekda atau salah satu di antaranya itu sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang,” imbuh Walid.

Perlu diketahui, Syahril Abduradjak maju bertarung di Pilwako Ternate, berpasangan dengan Makmur Gamgulu. Saat ini keduanya disibukkan dengan kampanye untuk menarik simpati masyarakat.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter