Radarmalut.com – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Syahril Abdurradjak diduga terlibat atas penyalahgunaan uang Rp 159 miliar. Kasus yang sementara dalam proses audit oleh BPK itu melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Bupati, Danny Missy periode 2016-2021.
Duit ratusan miliaran rupiah hasil pinjaman dari Bank Maluku-Malut 2018 silam, dengan maksud untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Kejati Maluku Utara sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Syahril sebagai orang yang lebih tahu perkara tersebut.
Syahril pun bia ditetapkan tersangka jika sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, karena diketahui memiliki andil penuh pada waktu itu. Penyidik Kejaksaan Tinggi saat ini hanya menunggu garapan BPK untuk mengungkap para pelaku.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, bahwa untuk mengumpulkan bukti siapa saja tersangkut dalam kasus pinjaman, maka mantan Sekretaris Daerah, Syahril Abdurradjak pun diseret untuk dilakukan pemeriksaan.
Dikatakannya, Syahril lebih tahu banyak soal kasus penggunaan pinjaman ke bank yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. “Syahril waktu itu kita periksa sebagai Sekda Halmahera Barat. Diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara,” katanya, Rabu (21/8/2024) lalu.
Menurut Richard, saat ini masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar selanjutnya gelar penetapan tersangka. “Sudah dua kali kita periksa Syahril. Penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPK soal hasil auditnya,” ujarnya.
Praktisi Hukum Agus Salim Tampilang meminta kepada penyidik untuk membuka perkara ini secara jelas, bahwa siapa aktor kejahatan yang ikut terlibat menikmati uang negara miliaran rupiah itu.
“Saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk membuka kasus pinjaman senilai Rp 159 miliar ini seterang mungkin. Karena kasus ini diduga menyeret beberapa mantan pejabat di Halmahera Barat,” sebutnya.
Agus menyampaikan apabila sudah ada panggilan kepada saksi-saksi untuk dilakukan diklarifikasi soal kerugian keuangan negara. Maka tentu dalam waktu yang singkat pasti penyidik Kejati akan menetapkan tersangka.
Klik di halaman selanjutnya…
Tinggalkan Balasan