“Perusahan lewat Direktur Utama Trimegah Bangun Persada Donald J Hermanus berjanji melakukan ganti rugi, namun menunggu Presiden Direktur Harita Group, Lim Gunawan Hariyanto yang berada di luar negeri balik ke Indonesia,” tuturnya.
Namun begitu, Imran menjelaskan, keluarganya merasa dibohongi pihak PT Harita Nickel, kerena sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kesepakatan pembayaran. Ia berjanji ahli waris bakal membawa masalah ini ke KPK, Komnas HAM dan Mabes Polri untuk menelusuri penyerobotan lahan di Desa Kawasi, Pulau Obi.
“Kasus ini, akan kami kawal sampai ke KPK, Komnas HAM dan Mabes Polri untuk menulusuri ketimpangan kasus penyerobotan lahan yang terjadi di Pulau Obi yang dilakukan PT Harita Nickel,” pungkasnya.
***



Tinggalkan Balasan