Radarmalut.com diduga menggarap lahan di Desa Kawasi, Obi, seluas 15,1 hektare (Ha) tanpa melakukan . Meskipun sudah berulang kali mendatangi pihak , namun hanya disuguhkan janji palsu.

Aksi pemalangan ahli waris diatas lahan yang eksploitasi PT Harita Nickel itu dilakukan terus-menerus, misalnya pada tanggal 7 dan 15 Juni 2024. Mereka menuntut lahan yang sekarang sudah digusur oleh perusahaan segera untuk dibayar dengan senilai Rp 25 .

Keluarga ahli waris, Muhammad Saifudin mengatakan, meminta kepada PT Harita Nickel agar segera membayar ganti rugi penyerobotan lahan yang merupakan kebun warga atau ahli waris bernama Arif La Awa. Ia mengecam sikap perusahaan yang arogan kepada pemilik lahan.

“Mata pencarian sebagai dihilangkan oleh PT Harita Nickel, karena menggusur secara sewenang-wenang tanpa melakukan pembayaran ganti rugi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima radarmalutcom, Senin (17/6/2024).

Menurutnya, lahan milik peninggalan mendiang ayah Arif La Awa, Hamisi La Awa tersebut ialah bukan tanah kosong tapi sudah ditanami berbagai tanaman yang hasilnya untuk menopang kebutuhan hidup keluarga dari turun-temurun.

“Dibuktikan dengan segel tahun 1978 atas nama almarhum Hamisi La Awa, ayah kandung dari Arif La Awa, yang berbatasan dengan Bodo-bodo bagian selatan, bagian timur berbatasan dengan lahan kosong, bagian Utara berbatasan dengan La Goti dan bagian barat berbatasan dengan pantai,” jelasnya.

Sementara, Arif La Awa mengungkapkan, pihaknya pada tanggal 7 Juni lalu mendirikan tenda dan menginap di area perusahaan agar memastikan tidak ada aktivitas alat berat diatas lahan milik keluarganya, jika tidak diakomodir tuntutan pembayaran ganti rugi.

“Kami kontrol aktivitas kerja perusahan di lahan. Jadi, siapapun apabila bersikeras untuk menjalankan aktivitas maka bersiap-siap untuk menanggung resikonya sendiri, bahkan nyawa pun dipertaruhkan,” tegasnya.

Cucu Hamisi La Awa, Imran S Malla membeberkan, pihaknya menyepakati bahwa ganti rugi yang harus dibayar PT Harita Nickel sebesar Rp 25 miliar, namun ditawar menjadi Rp 23 miliar. Kemudian perusahaan merasa keberatan lalu menawar Rp 17 miliar plus supplier makan minum per bulannya Rp 2 miliar.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter