Agus pun menegaskan, bahwa penyidik Polsek Ternate Utara untuk mengusut kasus kliennya secara profesional, sebab orang yang menghasut dan mengeroyok kliennya bisa dimintai pertanggung jawaban hukum, karena para pelaku yang menghakimi kliennya adalah perbuatan tidak manusiawi.
***
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan