Radarmalut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pulau Morotai, Zainuddin Papala, dan dihadiri Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Cristian Pawane, unsur Forkopimda, Sekda Morotai Muhammad Umar Ali, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Zainuddin Papala mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Zainuddin menyebut, mekanisme tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat dan DPRD atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Sementara, Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Cristian Pawane menyampaikan, apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Rio mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

Selain itu, Morotai juga mencatatkan prestasi sebagai daerah dengan penurunan angka kemiskinan terbaik di Provinsi Maluku Utara serta menunjukkan percepatan penurunan prevalensi stunting.

“Keberhasilan pembangunan tidak diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan dari senyum masyarakat yang semakin sejahtera dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” katanya.

Rio memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, di mana pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 651 miliar yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta pendapatan lain yang sah.

Selanjutnya, belanja daerah tercatat sebesar Rp 641 miliar, yang terdiri atas belanja operasi Rp 395 miliar, belanja modal Rp 134 miliar, belanja tidak terduga sekitar Rp 367 juta, dan belanja transfer Rp 111 miliar.

Dari realisasi itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai membukukan surplus anggaran sebesar Rp 9 miliar serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp 8 miliar yang akan dimanfaatkan pada tahun anggaran berikutnya.

***

Haerudin Md
Editor
Mirsa Saibi
Reporter