Radarmalut.com – Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Kabupaten Kepulauan Sula melayangkan keberatan keras terhadap informasi yang beredar secara sepihak, tendensius, dan mencederai asas praduga tidak bersalah.
Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Lasidi Leko, dan Adrian Nivia Maramis, yakni Amirudin Yaskeb, Agung Ilyas, dan Dessy Karinina Boamona, dalam jumpa pers di Ternate, Kamis (25/6/2026).
Amirudin Yaskeb menyatakan, narasi yang dibangun hanya mengutip pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Muhammad Bimbi tanpa memberikan ruang konfirmasi (cover both sides) kepada terdakwa maupun kejaksaan.
“Penting untuk dipahami bahwa seluruh narasi yang dikutip dalam pemberitaan itu masih bersumber pada surat dakwaan. Dakwaan bukanlah alat legitimasi kebenaran, melainkan titik awal proses pembuktian. Sangat tidak tepat apabila dakwaan dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah bersalah sementara sidang masih berjalan,” ujarnya.
Pihaknya menilai, tudingan bahwa ketiga terdakwa berperan penuh mengintervensi pencairan anggaran hingga memaksa pejabat menandatangani dokumen merupakan opini prematur yang menggiring persepsi publik di luar koridor persidangan.
Di sisi lain, Amirudin membeberkan fakta persidangan yang selama ini luput dari konsumsi publik. Faktanya, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.622.840.441 telah dipulihkan seluruhnya melalui pengembalian oleh Muhammad Yusri, dalam berkas perkara terpisah yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Apabila kerugian negara dipulihkan lalu kembali dibebankan kepada pihak lain, maka akan timbul persoalan hukum yang serius. Negara tidak boleh menghitung kerugian yang sama sebanyak dua kali. Itu bertentangan dengan prinsip hukum dan logika pertanggungjawaban keuangan,” tandas Amirudin.
Senada, Dessy menegaskan hingga sekarang tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan klien mereka menerima aliran dana dari proyek pengadaan BMHP.
“Fakta persidangan harus menjadi pijakan utama. Sampai detik ini, tidak ada bukti klien kami menerima aliran dana. Sangat tidak adil jika klien kami dihakimi terlebih dahulu oleh opini di luar ruang sidang. Kami menghormati kebebasan pers, namun pers harus profesional, berimbang, dan bertanggung jawab,” cecarnya.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula, Aziz, usai sidang agenda keterangan ahli BPK Perwakilan Maluku Utara, yang membenarkan uang negara tersebut telah kembali ke kas negara secara sah.
***



