Radarmalut.com – Pemda Kabupaten Pulau Morotai dikritik atas dugaan aktivitas PT Intimkara yang telah melakukan pembukaan lahan sekitar 2 hektare sebelum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Direktur Yayasan Falalamo Indonesia, Jeferson Tasik mengatakan, aktivitas perusahaan tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya pembiaran dari pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
“Pembongkaran lahan oleh PT Intimkara merupakan pelanggaran serius. Kami menilai tidak mungkin dilakukan secara terbuka apabila tidak ada pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Negara memiliki instrumen pengawasan, sehingga alasan tidak mengetahui sulit diterima,” katanya, Senin (29/6/2026).
Menurut Jeferson, jika Pemda mengaku tidak mengetahui aktivitas perusahaan, maka hal itu justru menunjukkan kegagalan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebaliknya tidak mengambil tindakan, maka patut dipertanyakan komitmen eksekutif dalam menegakkan aturan.
“Jangan sampai perusahaan dibiarkan membuka lahan terlebih dahulu, kemudian izin lingkungan baru diurus belakangan. Praktik seperti itu bertentangan dengan prinsip kepatuhan hukum dan berpotensi merusak wibawa penegakan regulasi,” bebernya.
Pihaknya juga mendesak pemerintah segera membuka status hukum lahan yang telah dibuka PT Intimkara. Sebab, publik berhak mengetahui apakah lokasi itu berada di Area Peruntukan Lain (APL) atau justru masuk kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Jeferson menerangkan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menyerahkan tanah negara kepada perusahaan tanpa mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau benar ada penyerahan lahan hanya berdasarkan kesepakatan di tingkat desa, maka itu harus diperiksa. Tidak ada tanah negara yang bisa dialihkan kepada pihak mana pun tanpa prosedur hukum yang sah,” cecarnya.
Selain aspek perizinan, Jeferson menyebut PT Intimkara juga seharusnya memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum memulai kegiatan. Masyarakat berhak memperoleh informasi secara utuh dan memberikan persetujuan tanpa tekanan sebelum aktivitas perusahaan dijalankan.
Jeferson meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengusut pelanggaran tersebut, termasuk legalitas perizinan, status kawasan, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap perusahaan yang telah mengabaikan aturan,” tandasnya.
***




