Radarmalut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai mendesak pemerintah daerah untuk membentuk pangkalan minyak tanah bersubsidi di seluruh 88 desa. Langkah ini dinilai sebagai solusi rill agar memangkas rantai distribusi yang selama ini kerap dikeluhkan warga.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor terkait tata kelola BBM bersubsidi di ruang rapat DPRD Pulau Morotai, Rabu kemarin. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhamad Rizki, serta dihadiri Kepala Disperindagkop dan UKM Syamsul Bahri Radjab.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizki mengatakan, keberadaan pangkalan di setiap desa akan mempermudah akses masyarakat sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih merata.
“Kalau setiap desa memiliki pangkalan, akses masyarakat terhadap minyak tanah tentu akan lebih mudah dan distribusinya bisa lebih adil,” katanya.
Dalam rapat yang berlangsung dinamis itu, legalitas penunjukan pangkalan oleh agen menjadi perhatian serius. Anggota DPRD Pulau Morotai, Johor Boleu, mempertanyakan dasar hukum mekanisme menyusul terbitnya SK Bupati Nomor 131 Tahun 2026 yang menyerahkan urusan penunjukan pangkalan kepada agen.
Johor mengingatkan, minyak tanah merupakan barang subsidi yang tata kelolanya harus memiliki landasan hukum yang ketat dari pemerintah, bukan diserahkan sepenuhnya kepada sektor swasta.
“Agen adalah badan usaha, bukan pemerintah yang bisa mengeluarkan keputusan sepihak. Karena itu, legalitas pangkalan harus punya dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan dan menyerahkan urusan ini sepenuhnya ke agen,” cecarnya.
Menanggapi itu, Syamsul menjelaskan bahwa regulasi saat ini memang memberikan kewenangan penuh kepada agen untuk menunjuk pangkalan dan wilayah edar. Peran pemda, kata dia, kini bergeser pada aspek pengawasan harga di lapangan.
“Penunjukan pangkalan dan wilayah salur merupakan kewenangan agen. Kami fokus melakukan pengawasan dan akan menindak tegas jika ditemukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” jelasnya.
Selain masalah legalitas, sistem distribusi di lapangan dinilai belum berpihak pada masyarakat kecil, khususnya yang berprofesi sebagai nelayan dan petani.
Anggota DPRD lainnya, Suhari Lohor membeberkan fakta durasi pelayanan pangkalan yang sangat singkat, karena seringkali hanya dua jam sehingga membuat warga yang sedang melaut atau berkebun kehilangan haknya.
“Bagaimana dengan hak masyarakat yang sedang di laut atau di kebun? Ketika mereka pulang, minyak tanah sudah habis. Kalau tidak terambil, ke mana minyak itu dibawa kembali? Karena itu, Perindagkop harus merekomendasikan agen untuk buka pangkalan di 88 desa,” pungkasnya.
Meskipun diwarnai perdebatan sengit mengenai batas kewenangan, RDP berakhir kondusif. DPRD Pulau Morotai akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi kepada Pemda, dengan poin utama memperluas jaringan pangkalan sampai menjangkau seluruh desa demi mewujudkan keadilan distribusi energi bagi masyarakat.
***




