Radarmalut.com – PT Trimegah Bangun Persada membeli lahan warga lewat Kades Kawasi, Arifin Saroa yang tanpa sepengetahuan pemiliknya bernama Alimusu La Damili. Mirisnya, kebun berisi tanaman komoditas perkebunan itu sudah digarap perusahaan tambang tersebut.

Kuasa Hukum Alimusu, Sarwin Hakim mengungkapkan, tanah kebun kliennya diduga telah dijual oleh Kepala Desa Kawasi kepada perusahaan PT Trimegah Bangun Persada yang terafiliasi dengan Harita Group itu tidak melalui proses peralihan hak sah dari pemilik asli.

“Semestinya ada proses peralihan hak terlebih dahulu dari Alimusu La Damili kepada pihak yang menjual tanah. Setelah itu barulah dapat diperjualbelikan kepada pihak lain, dalam hal ini perusahaan tambang,” kata Sarwin dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Anggota Kantor Firma Hukum ini menjelaskan, faktanya justru proses peralihannya tidak pernah terjadi. Sehingga apa yang dilakukan ialah bentuk cacat prosedur dan berpotensi merugikan kliennya secara ekonomi maupun secara hukum.

Pihaknya menilai bahwa tindakan Kades dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 Joncto Pasal 1321 KUH Perdata, serta mengarah pada dugaan kecurangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Di atas lahan kebun milik klien kami sebelumnya terdapat tanaman produktif berupa pohon cengkeh yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga. Tetapi, digusur atau diratakan seiring dengan aktivitas perusahaan,” ujarnya.

Sarwin menyebut, kliennya mempunyai itikad baik menyelesaikan persoalan asalkan lahan kebunnya dikembalikan, maka begitu juga uang Rp 300 juta sebagai tanda terima kasih pun diserahkan ulang ke pihak perusahaan. Tenggat waktu diberikan 7 hari sejak mulai dari hari ini.

“Jika somasi tidak diindahkan, tentu kami akan menempuh upaya hukum baik melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor