Radarmalut.com – Penegakan hukum terhadap distribusi bahan pokok bersubsidi mulai menunjukkan babak baru. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai telah menahan Denny Lauwayanto alias Punden dalam perkara dugaan pengurangan takaran Minyakita.

Penahanan dilakukan usai penyidik Polres Pulau Morotai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) usai berkas perkara pidana dinyatakan lengkap atau P21. Proses kasus tersebut sudah memakan waktu setahun terhitung dari hasil temuan polisi.

Pantauan radarmalut pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIT di Kantor Kejari Morotai, Punden menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di ruang administrasi Pidana Umum (Pidum).

Ia terlihat didampingi kuasa hukumnya, Rahim Yasim. Setelah proses administrasi rampung, Punden langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pulau Morotai.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Aldi Demas Akira mengatakan, penahanan tersangka karena seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diterima lengkap dan langkah selanjutnya penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo.

“Kami memiliki waktu penahanan selama 20 hari. Dalam kurun waktu tersebut, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Rutan Polres Morotai,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini berawal sejak Februari 2025, ketika aparat kepolisian menemukan ribuan galon Minyakita bermasalah beredar di wilayah Pulau Morotai. Hasil penyelidikan ditemukan jeriken berisi 5 liter dibanderol Rp 85.000, namun isinya hanya 3,2 liter.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter