Radarmalut.com – Polres Pulau Morotai menerima penghargaan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Indonesia atas prestasi penanganan penyelesaian kasus sepanjang tahun 2025 yang mencapai 85 persen.
Penghargaan diberikan kepada Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto bersama jajaran di Satreskrim dan Unit PPA karena dianggap mampu menangani perkara-perkara perempuan dan anak dengan baik. Dedi mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel.
“Tim Reaksi Cepat Perempuan dan Anak Indonesia menilai bahwa penanganan kasus-kasus PPA di Polres Morotai berjalan dengan baik. Setiap perkara yang menyangkut perempuan dan anak telah dilaksanakan dan diselesaikan secara maksimal,” katanya, Rabu (11/2/2026).
Dedi menjelaskan, penanganan kasus perempuan dan anak saat ini menjadi atensi khusus Kapolri. Bahkan, secara kelembagaan telah dibentuk Direktorat Tindak Pidana PPA tersendiri, terpisah dari Direktorat Kriminal Umum maupun Kriminal Khusus.
“Di tingkat nasional sudah dibentuk direktorat khusus. Saat ini sekitar 11 Polda di Indonesia sudah memiliki Direktur PPA. Untuk Maluku Utara memang belum, namun ke depan jika sudah terbentuk, maka di Polres juga akan ada Kasat PPA tersendiri,” ujarnya.
Dedi mengungkapkan, capaian penyelesaian kasus PPA di Morotai pada tahun 2025 mencapai sekitar 85 persen. Sementara sisanya masih dalam tahapan proses hukum.
“Bukan berarti tidak selesai, tetapi masih dalam proses karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Untuk tahun 2026 ini, kami upayakan seluruhnya dapat diselesaikan,” imbuhnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah kendala dalam penanganan perkara PPA, di antaranya keterbatasan jumlah penyidik Polwan serta saksi yang kerap tidak kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan.
“Khusus PPA memang lebih banyak melibatkan Polwan karena ada kedekatan emosional dengan korban perempuan dan anak. Selain itu, kendala lain adalah saksi yang sudah dipanggil berkali-kali namun tidak hadir,” tandasnya.
Daftar penerima penghargaan berdasarkan lampiran surat bernomor: Sprin/61/II/KEP./2026 tertanggal 07 Februari 2026, berikut nama-nama personel penerima penghargaan;
AKBP Dedi Wijayanto, Wakapolres Kompol Jamaluddin, Kasatreskrim Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, Aiptu Ihnan Banjo, Bripda Andi Iqsanul Ananda Ba’rief, Bripda Besse Suci Rahmadani, Bripda Kartika Chandra Hasan, dan Bripda Citra Keisha Dodopo.
***




