Radarmalut.com – Polres Pulau Morotai mulai malakukan penyelidikan terkait laporan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan BPJS di Puskesmas Daruba. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan awal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan menjelaskan, laporan yang masuk pada 20 Januari kamarin beberapa hari setelahnya langsung diterbitkan surat perintah penyelidikan sebagai tindak lanjut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (9/2/2026).
Yakub mengungkapkan, hingga sekarang ini penyidik sudah memeriksa lebih dari lima orang saksi. Langkah ini masih terus dilakukan agar mendalami dugaan penyimpangan anggarannya serta memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan.
“Saksi yang diperiksa baru enam orang. Pemeriksaan akan terus dilanjutkan, dan kami akan mendalami kembali seluruh keterangan dan dokumen yang ada,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan dokumen Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas Daruba tahun anggaran 2025, total dana BOK yang bersumber dari Kementerian Kesehatan RI mencapai Rp 1.178.342.000.
Namun, dari rincian kegiatan Januari hingga Oktober 2025, anggaran yang tercantum hanya sebesar Rp 862.815.875. Artinya, terdapat selisih Rp 315.526.125 yang tidak jelas peruntukkannya. Item-item di November- Desember tak termuat dalam RPK.
Penyalahgunaan juga terjadi pada pengelolaan dana Kapitasi BPJS Kesehatan senilai Rp 1 miliar lebih pada 2025, terdapat 60 persen dialokasikan untuk jasa medis dan 40 persennya lagi pengadaan obat serta operasional.
Jasa medis Juni Rp 37.096.818 dipotong 3,5 persen untuk pembayaran utang Pemkab Pulau Morotai. Kemudian selama Juli-Desember 2025 kembali dipangkas Rp 25 ribu per Nakes untuk gaji cleaning service dan Rp 10 ribu untuk dana sosial.
***



