Radarmalut.com – Pria berinisial MR (40) di Kota Ternate diringkus Ditresnarkoba Polda Maluku Utara karena disinyalir melakukan penyalahgunaan belasan sachet zat metamfetamin alias sabu, Selasa (3/2/2026). Saat ini, pelaku diperiksa untuk mendalami pasokan narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada penyimpanan sabu di Kecamatan Ternate Tengah. Sehingga tim operasional Unit 5 Ditresnarkoba melaksanakan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai.
“Pemantauan di kawasan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MR,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Wahyu menjelaskan, penggeledahan terhadap MR, ditemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari interogasi, MR mengaku masih menyimpan sebagian sabu di kediamannya terletak di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.
Tim kemudian bergerak menuju ke rumahnya lalu melakukan pemeriksaan yang disaksikan keluarga serta Ketua RT setempat. Dan benar saja petugas menemukan 15 sachet kecil berisi sabu, maka totalnya menjadi 18 sachet dengan berat 3,48 gram.
“Pelaku dan barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bagi masyarakat, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing segara dilaporkan,” tandasnya.
***


