Radarmalut.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Maluku Utara, melayangkan surat teguran kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk menertibkan truk-truk bermuatan material timbun yang membiarkan baknya tanpa penutup.
Surat bernomor: 660/06/DLH-PM/I/2026 itu salah satu poinnya meminta truk pengangkut material agar mematuhi ketentuan keselamatan lalu lintas dan perlindungan lingkungan. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Pasalnya, masih banyak sopir truk yang berseliweran di jalan utama Kabaputen Pulau Morotai tidak menutupi muatan material dengan menggunakan terpal, sehingga membahayakan pengguna jalan dan masyatakat umum karena abunya berterbangan ketika tertiup angin.
Menanggapi teguran DLH, Ketua Organda Pulau Morotai, Arsil Nyong mengaku, pihaknya telah lebih dulu mengambil langkah internal. Ia mengatakan, sejak pemberitaan awal di media mencuat langsung mengambil langkah mengeluarkan imbauan terhadap seluruh anggotanya.
“Waktu berita pertama itu, saya sudah membuat imbauan ke teman-teman Organda agar mobil pengangkut material timbunan wajib ditutup dengan terpal,” katanya saat dikonfirmasi radarmalut, Rabu (4/2/2026).
Arsil juga membenarkan mendapatkan surat teguran DLH, sehingga merespins dengan melaksanakan rapat internal pembahasan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua truk yang beroperasi di jalur tersebut merupakan anggota Organda.
“DLH sudah kasih surat lagi ke Organda dan itu saya tindak lanjuti dengan rapat ulang. Tidak semua truk yang beroperasi di jalan itu merupakan anggota Organda, karena ada beberapa mobil truk yang belum terdaftar,” ungkapnya.
Arsil memastikan Organda tetap konsisten mengikuti semua peraturan, sebab anggotanya terus dipantau setelah munculnya informasi ke publik melalui berita. “Untuk teman-teman Organda, tetap kami ingatkan agar menggunakan terpal,” pungkasnya.
***



