Radarmalut.com – Ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK setelah melakukan OTT pekan kemarin di Jakarta Pusat. Masalah tersebut buntut dugaan PT Wanatiara Persada memanipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023.

Nilai pajak yang seharusnya Rp 75 miliar berkurang menjadi Rp 15,7 miliar. Kesepakatan itu dilakukan antara sejumlah pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat bersama perusahaan, dengan syarat fee sebesar Rp 8 miliar.

Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji menjelaskan, terjadi kesepakatan ilegal antara pihak PT Wanatiara Persada dan pejabat pajak, yang kemudian menawarkan penyelesaian kewajiban pajak secara all in Rp 23 miliar.

“Nilainya mencakup kewajiban pajak harus dibayarkan PT Wanatiara Persada sekaligus fee sebesar Rp 8 miliar yang akan diberikan kepada pihak di KPP Madya Jakarta Utara. Akibat kesepakatan ini, menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Julfikar menyebut realisasi pembayaran fee agar dianggap wajar, maka pihak perusahaan menggunakan skema kontrak fiktif berupa jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan. Hasilnya, Rp 4 miliar dicairkan dan sebagian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.

“Dana itu diserahkan oleh Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin kepada Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin dan KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, untuk selanjutnya didistribusikan ke pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ungkapnya.

“Kami berpandangan bahwa meskipun saat ini baru satu individu dari internal perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, rangkaian peristiwa terungkap menunjukkan karakteristik kejahatan korporasi, bukan semata perbuatan personal,” tambahnya.

Julfikran mengatakan, dugaan penyuapan dilakukan demi kepentingan perusahaan yang melibatkan relasi kerja maupun struktur organisasi. Pola demikian mengindikasikan adanya praktik kejahatan setidaknya dibolehkan, dibiarkan, atau tidak dicegah secara memadai dalam tubuh korporasi.

“Tindakan PT Wanatiara Persada dapat dikualifikasikan memenuhi indikator awal pertanggungjawaban pidana korporasi. Menggunakan sumber daya serta pendanaan telah menunjukkan kegagalan korporasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” paparnya.

Selain itu, Julfikran memaparkan, dalam rekam jejak aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada terdapat pencemaran di perairan Pulau Garaga, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan pada November 2023 usai tanggul penahan air limpasan di area tambang dilaporkan jebol.

Menyebabkan air bercampur material tambang mengalir ke perairan sekitar, mengubah warna laut menjadi keruh kecokelatan. Pencemaran ini berdampak langsung budidaya kerang mutiara laut yang sangat bergantung kualitas air, dan mengganggu ekosistem laut.

Hal ini, karena lemahnya pengendalian limpasan serta mitigasi risiko lingkungan. KPK harus menelusuri pertanggungjawaban pengurus dan pemegang kendali PT Wanatiara Persada, serta mendorong pemerintah pencabutan izin operasional perusahaan.

Lebih jauh, audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pertambangan terutama industri nikel di Maluku Utara, mencakup kepatuhan pajak, perizinan, transaksi afiliasi, hubungan istimewa antar-perusahaan, dan praktik penghindaran kewajiban negara.

***

Haerudin Muhammad
Editor