Radarmalut.com – Pemkab Pulau Morotai memastikan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop dan UKM Pulau Morotai Aty Sutrean, menyusul menerima amplod dari seorang tersangka kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita.
Pemeriksaan dijadwalkan mulai Senin besok dan akan dilakukan oleh bagian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar terkait silaturahmi Natal antara pejabat bersangkutan dengan pelaku usaha tersebut.
Kepala Bagian Humas Setda Pulau Morotai, Iwan Mauraji menjelaskan, pemeriksaan bertujuan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilanggar oleh Kabid Perdagangan tersebut.
“BKD akan melakukan pemeriksaan untuk melihat apakah terdapat pelanggaran disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021,” katanya, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, meskipun pemberian oleh tersangka diklaim sebagai angpao Natal, namun oknum ASN ini sebagai pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap pelaku usaha tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sekalipun disebut sebagai angpao Natal, hal itu tetap akan didalami. Semua fakta akan diuji dalam pemeriksaan oleh BKD,” tuturnya.
Iwan menyebut, Pemkab Pulau Morotai mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas, profesionalisme, serta menjauhi praktik yang berpotensi melanggar etika birokrasi. “Setiap ASN telah disumpah untuk bekerja jujur dan bebas dari konflik kepentingan. Pejabat publik harus menjadi teladan,” paparnya.
Terkait sanksi, Iwan mengaku belum bisa memaparkan panjang lebar karena keputusan tetap berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian menyeluruh sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Penentuan sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan, apakah masuk kategori pelanggaran kewajiban atau larangan ASN. Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
***



