Radarmalut.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan istana daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menunjukan progres dengan menahan Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Yopi Saraung.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka kepada Yopi Saraung dengan berpedoman atas surat perintah yang dikeluarkan hari ini. Pembangunan proyek tersebut memakai APBD Rp 17 miliar sekian.

“Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan istana daerah di Taliabu senilai Rp 17,7 miliar. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar,” katanya, Rabu (10/12/2025).

Richard menjelaskan, Yopi ditahan karena memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Yopi Saraung selama 20 hari, terhitung 10 hingga 29 Desember 2025. Kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate untuk mempercepat proses penyidikan,” pungkasnya.

Yopi Saraung merupakan Ketua DPD II Golkar Talaud dan pada Pemilu 2024 maju bertarung dalam kontestasi calon Bupati Kabapaten Kepulauan Talaud. Ia juga dikabarkan orang dekatnya eks Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu Suprayidno, serta pelaksana kegiatan, Melankton ditetapkan tersangka pada kasus pembangunan istana daerah.

***

Haerudin Muhammad
Editor