Radarmalut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai mengamankan seorang residivis pencurian bernama Faldo, yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus hilangnya sepeda motor dan handphone (HP) dalam beberapa pekan terakhir.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/11/2025) di salah satu desa di Pulau Morotai setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan lima unit handphone yang diduga hasil kejahatan. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa dan baru bebas dari penjara pada Agustus 2025.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain dalam rangkaian aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
***


