Radarmalut.com – Sebanyak 19 kepala sekolah (Kepsek) di Kota Ternate, Maluku Utara, mendatangi kantor Dinas Pendidikan pada Senin (28/9/2026) pagi. Mereka memprotes keputusan pemberhentikan yang dianggap secara sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dari total 19 Kepsek yang diberhentikan, terdiri atas 17 kepala Sekolah Dasar (SD) dan 2 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan tersebut cacat prosedur. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) definitif dikeluarkan oleh Wali Kota Ternate masih berlaku.
Selain itu, penempatan sebagai tenaga pendidikan (tendik) merugikan mereka, karena tidak sejalan dengan status sertifikasi profesi guru yang dimiliki. Sayangnya, pertemuan dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Ridwan Ali tidak membuahkan hasil memuaskan.
Kepala SMP Negeri 13 Ternate, Djafar Noh mengungkapkan, dirinya mengetahui kepindahan tugasnya ke SMP Negeri 2 Ternate dari informasi rekan sesama guru, bukan melalui pemberitahuan resmi instansi berwenang.
“Tiba-tiba ada teman yang kasih informasi, ‘coba cek data karena sudah pindah ke sekolah lain’ yakni di SMP Negeri 2 Ternate. Ketika saya cek, ternyata data saya terpindah menjadi tenaga tendik atau tenaga administrasi,” ujarnya.
Djafar menyebut pemindahan itu sangat merugikan, sebab berdampak langsung pada hak administratif dan profesi. Dengan status baru sebagai tenaga administrasi, tunjangan sertifikasi yang selama ini mereka terima terancam hilang.
Djafar mempertanyakan dasar hukum di balik mutasi. Menurutnya, pemindahan seorang kepala sekolah semestinya didasarkan pada SK definitif yang sah, serta melalui mekanisme serah terima jabatan (sertijab) antara pejabat lama dan baru.
Namun hingga sekarang, Djafar mengaku belum pernah menerima SK mutasi. Berdasarkan penelusurannya, data kepegawaiannya bahkan telah diubah sejak 14 September 2026, sementara ia baru mengetahui informasi setelah dua pekan kemudian.
“Kami jalankan tugas ada SK definitif dari Wali Kota Ternate. Sampai hari ini saya belum terima SK yang baru. Pergantian kepala sekolah mesti ada penyerahan pejabat lama ke baru. Jika begini, ada apa di baliknya?” keluhnya.
Kebijakan periodenisasi kepemimpinan sekolah diterapkan Dinas Pendidikan juga dinilai tidak konsisten dan tebang pilih. Djafar menjelaskan, masa jabatannya masih dalam satu periode, sedangkan ada kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode atau di atas 10 tahun.
***



