Radarmalut.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) dan pembobolan kios sembako dalam waktu kurang dari 24 jam dengan jumlah tersangka empat orang anak berumur belasan tahun.

Kasus pertama terjadi di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan paada Minggu (31/5/2026) pukul 04.30 WIT. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial MIL (17), VAN (15), dan EPAL (16) di depan toko salah satu di Desa Gotalamo.

“Mereka diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna abu-abu. Barang bukti dan para tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan,” kata Kepala Satreskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, Selasa (1/6).

Sehari kemudian, Yakub mengatakan, terjadi pembobolan dan pengerusakan kios sembako milik warga bernama Masfuatun di Desa Darame. Satu tersangka berinisia RD (15) dibekuk sekitar pukul 18.00 waktu setempat di kompleks Amfibi. “Terduga mencungkil bagian kios dan membawa kabur uang tunai.” ujarnya.

Yakub menambahkan, pengungkapkan kedua kasus merupakan hasil kerja dan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Ia menyebut Polri berkomitmen untuk menindak setiap tindak pidana secara profesional dan terukur demi menjaga kamtibmas.

Sementara, Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pencurian kendaraan dan pembobolan tempat usaha. Ia juga mendorong warga untuk melapor ke Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter