Kenapa pendidikan gender penting untuk dibahas? Kurang lebih sudah satu abad, perempuan belum menemukan ruang aman seutuhnya. Hal ini bisa dilihat di kampus-kampus besar seperti Universitas Indonesia (UI) yang viral beberapa pekan lalu. Kasus tersebut memicu kemarahan publik terkait pelecehan yang terjadi.

Langkah yang diambil kampus patut diapresiasi, karena mempertontonkan pelaku di hadapan publik. Langkah ini menunjukkan sikap politik kampus terhadap pelaku pelecehan, bahwa kekerasan seksual tidak bisa lagi ditutup-tutupi.

Kekerasan seksual di perguruan tinggi adalah isu global yang berdampak serius pada kesehatan mental dan kinerja akademik korban. Sebuah studi meta-analisis menemukan prevalensi kekerasan seksual sebesar 17,5% untuk perempuan dan 7,8% untuk laki-laki di pendidikan tinggi.

Data Rape, Abuse & Incest National Network (RAINN) di Amerika Serikat menunjukkan bahwa 13% mahasiswa mengalami pemerkosaan atau kekerasan seksual, dengan angka yang lebih tinggi (26,4%) pada mahasiswa perempuan tingkat sarjana.

Sayangnya, sebagian besar kasus tidak dilaporkan. Penyebabnya beragam, penanganan yang lambat, rasa takut, hingga stigma dan malu yang dihadapi penyintas.

Hal ini juga terjadi di Maluku Utara. Sejak tahun 2020, pernah ada korban yang melapor, namun kasus tersebut berlarut hingga dua tahun. Korban berkali-kali menagih kejelasan, tetapi hanya mendapat janji tanpa kepastian. Akhirnya, korban memilih diam dan membiarkan kasus itu berlalu.

Hingga hari ini, rape culture masih terus terjadi. Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga verbal dan berbasis gender di ruang digital. Data Komnas Perempuan tahun 2026 mencatat, sepanjang Januari hingga Maret terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan akademik, di mana 46% di antaranya adalah kekerasan seksual.

Kampus bahkan menjadi salah satu lokasi dengan angka kekerasan tertinggi (11%). Banyak kasus melibatkan relasi kuasa yang timpang–antara dosen dan mahasiswa, atau antar mahasiswa sendiri. Bentuknya beragam, termasuk sextortion atau pemerasan seksual.

Pertanyaannya, kenapa kampus yang seharusnya menjadi ruang belajar justru melahirkan pelaku kekerasan? Ini bukan kebetulan. Ini adalah hasil dari sistem yang salah dan timpang. Kita bisa melihatnya dari respons dan penanganan yang sering kali tidak berpihak pada korban.

Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, yang mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi.

Namun, implementasinya belum maksimal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban masih banyak yang melapor ke LBH atau komunitas perempuan, bukan ke kampus. Ini menjadi tanda bahwa kepercayaan terhadap sistem kampus masih rendah.

Pentingnya Kurikulum Pendidikan Gender yang Inklusif

Dari berbagai kasus yang terjadi, termasuk yang viral di kampus UI, seharusnya pemerintah tidak hanya mengambil langkah reaktif melalui hukum. Lebih dari itu, perlu ada langkah preventif yang menyentuh akar persoalan pendidikan.

Negara tidak hanya membuat aturan undang-undang hingga peraturan menteri yang secara implementasinya masih sangat lemah. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan kurikulum pendidikan gender yang inklusif, baik melalui modul pembelajaran maupun mata pelajaran khusus, sejak usia dini sampai perguruan tinggi.

Sejak usia dini, anak-anak tidak perlu diajarkan teori yang rumit. Cukup satu hal penting “tubuh adalah milik sendiri.” Tidak semua orang boleh menyentuh, dan tidak semua hal boleh dipaksakan. Anak harus diajarkan berani berkata “tidak”.

Dari sini, mereka belajar bahwa ada batas yang tidak boleh dilanggar. Terkesan sederhana, namun sangat penting sebagai dasar melindungi diri dari kekerasan seksual. Di tingkat sekolah menengah, anak mulai mengenal dunia yang lebih luas.

Mereka perlu diajak berpikir kritis. Misalnya dengan pertanyaan, kenapa perempuan sering dianggap lemah? Kenapa laki-laki dituntut selalu kuat? Kenapa candaan tentang tubuh atau seks dianggap biasa? Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar mereka tidak tumbuh dengan cara pandang yang bias.

Memasuki usia remaja, ketika mereka mulai mengenal relasi yang lebih dekat pertemanan hingga cinta pendidikan harus hadir untuk menegaskan bahwa hubungan yang sehat tidak menyakiti, tidak memaksa, dan tidak mengontrol. Banyak kekerasan terjadi karena batas ini tidak pernah diajarkan.

Di perguruan tinggi, persoalan menjadi lebih kompleks. Ada senioritas, organisasi, dan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Ironisnya, pelaku sering berasal dari kelompok intelektual. Namun, kecerdasan akademik tidak menjamin kesadaran gender.

Bias gender dan ketidakpahaman tentang kesetaraan justru membuat sebagian orang merasa punya kuasa atas tubuh orang lain. Karena itu, pendidikan gender inklusif harus menjadi pondasi, bukan lagi pelengkap. Kalau tidak, kampus akan terus menjadi ruang yang kontradiktif mengajarkan ilmu, tapi gagal menjaga kemanusiaan.

Sehingga kalau mau menghentikan kekerasan, maka kita harus mulai dari cara kita mendidik. Bukan hanya mengajar apa yang harus dipikirkan, tapi juga bagaimana memperlakukan manusia dengan adil dan setara tanpa diskriminasi.

***


Hartati Balasteng adalah Founder Jujaruh Maluku Utara

Haerudin Muhammad
Editor