Radarmalut.com – Polres Pulau Morotai mencatat sekitar 70 kasus tindak pidana selama empat bulan dalam 2026. Dari jumlah itu, perkara yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi salah satu yang cukup menonjol.
Data ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Pulau Morotai dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Sosial PPA, Dinas Pendidikan, serta LBHPA Morotai dan LBH PAPI.
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Morotai, Ihnan Banyo mengungkapkan, puluhan kasus tersebut tersebar di beberapa fungsi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), mulai dari tindak pidana umum (Pidum), tindak pidana khusus (Pidsus), tindak pidana korupsi (Tipikor), hingga perkara yang ditangani Unit PPA.
“Sepanjang tahun 2026, total kasus yang masuk sekitar 70 perkara. Itu tersebar di beberapa unit, termasuk Pidum, Pidsus, Tipikor, dan PPA,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Secara khusus, Unit PPA menangani sekitar 30 kasus dengan beragam jenis perkara. Di antaranya, kasus pelecehan seksual yang tercatat sekitar 13 kasus, serta kasus lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernikahan tanpa izin, sampai pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan.
Ihnan menambahkan, kasus tinggal serumah tanpa pernikahan kini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, tepatnya pada Pasal 412.
“Faktor penyebab dari berbagai kasus ini umumnya dipicu oleh konsumsi minuman keras. Selain itu, ada juga faktor lain seperti kelalaian atau pengakuan pelaku yang menyebut perbuatannya dilakukan karena hilaf,” katanya.
Sementara, terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK (54) terhadap seorang siswa, Ihnan menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. Pelaku belum dilakukan penahanan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Untuk saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban. Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis dari tenaga ahli. Kami upayakan dalam waktu dekat perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan,” imbuhnya.
***



