Radarmalut.com – Sebanyak 88 desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, belum menyerap Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga berdampak pada tidak terbayarnya gaji Kades dan perangkat untuk bulan Desember 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai, Mujakir Sibua mengaku tidak dapat memastikan waktu pembayaran gaji tersebut. Namun, hak mereka tetap akan dibayarkan.

“Yang jelas, gaji Desember pasti akan dibayar. Tapi untuk waktunya, saya belum bisa pastikan. Di DPMD kami hanya memastikan administrasi desa lengkap, dan sejauh ini tidak ada masalah. Tinggal teknis pencairannya di BPKAD,” katanya, Selasa (21/4/2026).

Mujakir menjelaskan, salah satu kendala keterlambatan diduga karena belum rampungnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap II tahun 2025 dari sejumlah desa. Sesuai ketentuan, laporan itu seharusnya diselesaikan paling lambat Maret 2026.

“Desa yang belum memasukkan LPJ bisa berpengaruh pada pembayaran gaji Desember. Sebab berdasarkan aturan, laporan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pencairan dilakukan,” jelasnya.

Sementara, Bendahara Desa Maba, Al menerangkan, gaji Desember 2025 hingga kini belum diterima oleh perangkat desa. Ia menyebut sempat mendapat informasi bahwa pembayaran akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, tetapi hingga sekarang tak terealisasi.

“Desember belum gajian. Info yang kami dapat katanya setelah Idul Fitri, tapi sampai hari ini tidak ada. Untuk ADD Januari dan Februari sudah cair. Untuk Maret dan April katanya sudah, tapi saya masih harus cek lagi,” ucapnya.

Terkait penundaan, pihak DPMD menyarankan agar dikonfirmasi kepeda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi tidak dapat dihubungi.

Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 66 ayat (5), penghasilan tetap perangkat desa wajib dibayarkan setiap bulan. Penundaan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar ketentuan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Hal ini bukan kali pertama terjadi. Pada periode Juni hingga September 2025, pembayaran hak perangkat desa juga sempat tertunda selama beberapa bulan. Saat itu, dana baru dicairkan pada 6 Oktober 2025 dengan total sekitar Rp 15 miliar.

Pemerintah daerah saat itu beralasan keterlambatan disebabkan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), menyusul adanya indikasi kesalahan pengelolaan anggaran di sejumlah desa.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter