Radarmalut.com – Satu pelaku pencurian puluhan handphone (HP) dan belasan dompet di Kota Ternate, Maluku Utara, berhasil diringkus polisi di sebuah penginapan di Kelurahan Bastiong Talangame pada Sabtu siang.

Pelaku berinisial AA alias Ari (26) ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/66/IV/Res 1.8/2026/SPKT/Res Tte/Polda Malut. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar barang elektronik hasil curian telah dijual.

Kepala Satreskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas ransel berisi 14 dompet, tiga unit handphone, dan dua unit tablet.

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 22 unit HP di beberapa indekos di Kelurahan Tanah Tinggi,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri alur penjualan barang hasil curian. Dari penyelidikan, diketahui sebagian barang sudah dijual kepada seorang pria berinisial R.

“R kemudian diamankan dan mengaku menyimpan sebagian barang di rumahnya di Kelurahan Tanah Tinggi. Ia juga mengaku telah menjual 17 unit handphone kepada D, yang selanjutnya menjualnya kembali melalui media sosial,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit iPad, sembilan unit handphone berbagai merek, serta 14 dompet berisi kartu identitas yang diduga hasil tindak pidana. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan serta mendalami kasus ini lebih lanjut,” pungkas Bakri.

***

Haerudin Muhammad
Editor