Radarmalut.com – Kapolres Pulau Morotai AKBP Dedi Wijayanto komitmennya untuk menindak peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) sebagai akar berbagai konflik sosial di wilayah tersebut. Para pelaku akan mendapatkan sanksi hukum.

“Setiap hari anggota kami melaksanakan patroli pada siang maupun malam. Hampir setiap waktu kami masih mendapati masyarakat yang mabuk serta menemukan barang bukti miras jenis cap tikus,” katanya kepada awak media, Selasa (7/4/2026).

Menurut Dedi, berbagai konflik yang terjadi di Morotai umumnya berawal dari konsumsi miras. Ia menekankan bahwa persoalan ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

“Selama ini kami masih sebatas sosialisasi dan memberikan imbauan. Tapi, setelah deklarasi damai kemarin, kami akan bertindak tegas. Semua yang mengganggu ketertiban masyarakat akan diproses sesuai KUHP baru,” ujarnya.

Dedi menjelaskan, aturan itu mencakup larangan konsumsi miras, pesta tanpa izin, hingga kegiatan yang menimbulkan keributan, termasuk pesta joget (rogeng) yang berlangsung hingga larut malam.

Dedi juga menyinggung sejumlah kasus konflik di wilayah lain di Maluku Utara seperti Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Halmahera Utara yang disebutnya kerap dipicu oleh miras.

“Biasanya diawali dari minuman keras, lalu terjadi perkelahian, kemudian berkembang menjadi isu suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Ini yang harus kita cegah bersama sejak dari awal,” jelasnya.

Dedi menegaskan, pihaknya tidak lagi mengedepankan pembinaan semata, melainkan penegakan hukum yang lebih tegas. Meski begitu, pendekatan persuasif tetap dilakukan dengan melibatkan keluarga dan pemerintah desa.

“Kalau ada yang tertangkap mabuk, langsung dibawa ke Polres. Kita panggil orang tua dan kepala desa agar ini jadi tanggung jawab bersama. Tapi, kalau tidak bisa dibina, tetap kita proses hukum,” ucapnya.

Dedi mengimbau masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku, mengingat masih ada warga yang belum sepenuhnya mengetahui ketentuan dalam KUHP baru. Pihaknya berharap langkah tersebut memberikan dampak nyata dalam menekan angka konflik dan menciptakan situasi kamtibmas di Morotai.

“Sebagian masyarakat sudah paham, tapi yang belum ini akan terus kami sosialisasikan. Yang masih melanggar akan kami tekan agar ada efek jera. Kami ingin memastikan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan tidak terjadi di wilayah kita,” tandasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter