Radarmalut.com – Proyek pembangunan Sabo Dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate, Maluku Utara, disinyalir dikerjakan kurang maksimal. Hal ini terlihat dari kondisi fondasi saluran menuju hilir sepanjang ratusan meter telah terkikis banjir sehingga terancam ambruk.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Bukaka Pasir Indah ini sudah beberapa kali mengalami penambahan waktu karena tidak mencapai target progres. Namun, Kementerian PU melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tak mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak.
Akibatnya, pekerjaan terkesan dikebut untuk mengejar target, tetapi kualitasnya terabaikan. Proyek yang menelan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 42,3 miliar itu diminta untuk diselidiki oleh aparat penegak hukum.
Praktisi hukum, Agus Salim Tampilang menilai keterlambatan pengerjaan yang disertai dengan kerusakan pada bagian fondasi menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek Sabo Dam.
“Progres pekerjaan mengalami keterlambatan, tetapi sebagian fondasi kanal banjir sudah mulai rusak, padahal pekerjaan masih berlangsung,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Menurut Agus, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Maluku Utara semestinya segera mengambil tindakan nyata dengan memutus kontrak ketika kinerja kontraktor tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Kualitas pekerjaan di lapangan sudah bermasalah, perusahaan bekerja sudah terlambat. Kenapa PPK tidak melakukan pemutusan kontrak, malah membiarkan perusahaan terus melanjutkan pekerjaan? Ini aneh,” katanya.
Agus pun mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan keterangan terkait proyek tersebut, karena diduga terdapat perbuatan melawan hukum.
“Penyidik harus mendalami dengan memanggil saksi-saksi agar dimintai klarifikasi. Jika cukup bukti, ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menemukan pihak yang bertanggung jawab. Ini menyangkut uang negara, jadi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” paparnya.
Selain itu, Agus juga mempertanyakan keabsahan akta pendirian kantor cabang PT Bukaka Pasir Indah di Kota Ternate. Pasalnya, perusahaan konstruksi itu diketahui beralamat di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
“Kalau misalnya hanya pinjam pakai perusahaan, tentu tidak dibenarkan. Jika PPK BWS menyebut perusahaan sudah membuka cabang di Ternate, maka harus dicek akta pendiriannya dan sejak kapan cabangnya dibuka di sini,” pungkasnya.
***




