Radarmalut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti tuntutan dalam aksi demonstrasi dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (HIPPMAMORO), Rabu (1/4/2026).

Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Morotai Sulaiman Basri, Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan John Tiala, HRD PT FBS Ahmad Albar, serta Haris dan Femi yang merupakan pengawas SPBU, serta pengurus HIPPMAMORO.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan terkait distribusi dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk nelayan menjadi pokok pembahasan utama. Diskusi berlangsung dinamis, dengan masing-masing pihak menyampaikan pandangan serta masukan guna mencari solusi yang berpihak pada nelayan.

RDP menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya penetapan harga BBM subsidi untuk nelayan sebesar Rp 10.000 per liter, serta biaya jasa transportasi Rp 500 per liter. Selain itu, nelayan penerima BBM subsidi diwajibkan memiliki kartu pass kecil sebagai bentuk pengawasan distribusi.

Tidak hanya itu, dalam kesepakatan juga menyebutkan bahwa hasil tangkapan nelayan akan dilakukan pengecekan langsung di lokasi atau di area pantai agar memastikan transparansi dan akuntabilitas maupun tidak diperkenankan lagi adanya pihak di luar mekanisme resmi yang melakukan pengelolaan dan distribusi BBM subsidi bagi nelayan.

Kesepakatan yang dicapai dalam forum langsung dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis berupa surat pernyataan lalu dibumbui tanda tangan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama.

Rapat ditutup dengan pengetukan palu Wakil Ketua I DPRD Pulau Morotai Djainudin Papala sebagai tanda disepakatinya hasil keputusan. Pihaknya berharap seluruh pihak dapat menjalankan kesepakatan dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan nelayan.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter