Radarmalut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai melakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizki mengatakan, LKPJ merupakan instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Dalam kondisi fiskal daerah yang menghadapi tantangan akibat dinamika global sepanjang tahun 2025. Menurut Rizki, keterbatasan anggaran harus dijadikan momentum untuk memperkuat sinergi dan menajamkan prioritas pembangunan.
“Efisiensi bukan penghalang pembangunan, tetapi justru menjadi ujian kreativitas dan integritas kita dalam memastikan setiap kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.
Rizki meminta seluruh anggota dewan untuk melakukan pembahasan LKPJ secara cermat dan objektif, serta mendorong pemerintah daerah agar menyajikan data yang transparan selama proses evaluasi berlangsung.
Sementara, Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Kristian Pawane menyampaikan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan formal, melainkan gambaran nyata dari capaian, tantangan, dan kerja keras pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Rio menyebut komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi DPRD demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran.
“Evaluasi ini menjadi pijakan penting untuk memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dari pusat kota hingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelasnya.
Dua Perda
Selain agenda LKPJ, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyerahan dua Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD yaitu Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak maupun Perda tentang Kabupaten Layak Anak
Rizki membeberkan, kedua regulasi tersebut adalah bentuk komitmen legislatif dalam membangun sistem perlindungan sosial yang kuat dan berkelanjutan di Kabupaten Pulau Morotai.
“Perda ini adalah payung hukum bagi perlindungan perempuan dan anak. Ini bukan sekadar dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam program nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat,” pintanya.
Rizki mengapresiasi kepada sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti LBH Perlindungan Anak dan Perempuan (PAPI) Morotai serta Perkumpulan Stimulan Institute Morotai, yang turut berperan aktif dalam mendorong lahirnya kedua Perda.
Menanggapi itu, Rio menegaskan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti kedua Perda melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk memastikan alokasi anggaran dan program berpihak pada perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak.
“Kita ingin Morotai menjadi rumah yang aman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada lagi kekerasan yang tidak tertangani karena alasan regulasi atau anggaran,” tandasnya.
***




