Radarmalut.com – Abdurrahman Lahabato resmi diangkat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun ke depan. Hal ini setelah awal Februari kemarin dinyatakan lolos oleh Komisi IX DPR RI dalam fit and proper test yang diikuti ratusan peserta.
Pengangkatan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan nasional.
Salah satu nama yang mencuri perhatian dalam struktur baru tersebut adalah putra asal Maluku Utara, Abdurrahman Lahabato. Ia dipercaya mengemban amanah sebagai anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pemberi kerja.
Abdurrahman menyampaikan, pengangkatan dirinya tertuang dalam Keppres Nomor 18/P Tahun 2026 dengan SK Nomor 267962 A yang ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto usai memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penyerahan Keppres kepada para anggota Dewas dan Direksi dilakukan secara seremonial oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar, Jumat (20/2/2026). Momen itu menjadi simbol transisi dan penguatan komitmen dalam tata kelola lembaga jaminan sosial.
Dalam konsiderans Keppres disebutkan bahwa pengangkatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Presiden Nomor R-76/Pres/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025, serta Keputusan DPR RI Nomor 7/DPR RI/II/2025-2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Persetujuan Terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Landasan hukum pengangkatan merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Susunan Dewan Pengawas
Berdasarkan Keppres, Presiden mengangkat tujuh anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026-2031, yakni;
- Dedi Hardianto (Unsur Pekerja)
- Swartoko (Unsur Pekerja)
- Sudarso (Unsur Pemerintah)
- Ujang Romli (Unsur Pekerja)
- Abdurrahman Lahabato (Unsur Pemberi Kerja)
- Sumarjono Saragih (Unsur Pemerintah)
- Alif Noeriyanto Rahman (Unsur Pemberi Kerja)
Susunan Direksi
Dalam keputusan yang sama, Presiden juga menetapkan jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031, di antaranya;
- Saiful Hidayat (Direktur Utama)
- Ihsanudin (Direktur)
- Bambang Joko Sutarto (Direktur)
- Eko Purnomo (Direktur)
- Harjono Siswanto (Direktur)
- Agung Nugroho (Direktur)
- Trisna Sonjaya (Direktur)
Keppres tersebut sekaligus memberhentikan dengan hormat jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2026 terhitung mulai 19 Februari 2026, disertai apresiasi atas pengabdian dan kontribusi selama masa tugas.
Pengangkatan Abdurrahman Lahabato menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Maluku Utara. Kehadirannya di level strategis nasional dinilai sebagai representasi daerah dalam pengawasan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyentuh jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
***





