Radarmalut.com – Polres Ternate disebut tidak profesional mengusut kasus pengeroyokan yang dilaporkan Firdaus awal September 2025. Pasalnya, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim saling lempar tanggung jawab dengan Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga berulang kali.
Penasihat Hukum Firdaus, Mirjan Marsaoly mengatakan, pihaknya melaporkan seorang pengusaha jual beli hasil bumi bertempat di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan karena melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kliennya.
“Klien kami pada tanggal 2 September 2025 telah membuat laporan pengaduan terkait pengeroyokan oleh Jalaludin dan kawan-kawannya. Setelah itu, pihak penyidik Unit Jatanras menindaklanjuti laporan sebagaimana terbitnya SP2HP,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Mirjan menyebut, dua unit di internal Satreskrim Polres Ternate bertindak seperti petugas yang seolah-olah tidak bisa membedakan mana perkara pidana ringan dan bukan. Sebab, prosesnya tak ada titik terang kapan selesai di tingkat kepolisian.
“Berselang beberapa hari, ternyata penyidik berkesimpulan masuk dalam ranah Tipiring, sehingga langsung dilimpahkan. Namun mirisnya lagi, berapa hari kemudian penyidik Unit Tipiring melimpahkan ke Jatanras,” cakapnya.
“Minggu kemarin kami mendapat informasi penyidik Unit Jatanras akan melimpahkan ke Tipiring ulang. Di sini kami merasa bahwa laporan kami tidak ada kepastian hukum. Untuk itu, kami berhadap kepada penyidik agar bersikap profesional,” sambung Mirjan.
Mirjan menjelaskan, pihaknya merasa dirugikan atas tindakan penyidik dalam memproses laporan. Selain itu, keterlambatan polisi untuk mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di TKP, maka diduga terlapor menghapus bagian yang memperlihatkan kliennya dipukul.
“Dipimpong sana sini dan tidak ada kepastian hukum. Jika penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan turun di TKP menyita CCTV tentu ada bukti di situ,” imbuhnya.
***



