Radarmalut.com – Mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Suprayidno dan pelaksana kegiatan, Melankton ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara soal pembangunan istana daerah tahun 2023. Proyek tersebut menggunakan APBD sebesar Rp 17,7 miliar.
Dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara menemukan kerugian negara Rp 8 miliar. Proyek itu dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun dengan pagu Rp 17.708.000.000,00, dan pada 2024 dianggarkan Rp 22.279.446.700,00 yang dimenangkan PT Cahaya Swijaya Abadi.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengungkapkan, penyidikan dilakukan atas dugaan penyimpangan proyek pembangunan istana daerah yang melekat di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
“Hari ini kami resmi menetapkan Suprayidno selaku pengguna anggaran dan Melankton selaku pelaksana kegiatan sebagai tersangka,” katanya saat jumpa pers, Selasa (9/12/2025).
Richard menyebut, hasil penyidikan sementara menemukan adanya dugaan kuat kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 8 miliar. Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk transparansi publik.
“Kami menegaskan dalam kasus ini akan ada tersangka baru. Nama-namanya sudah kami kantongi, tinggal menunggu waktunya,” pungkasnya.
Keduanya pada pertengahan September kemarin juga dipidana atas kasus korupsi proyek MCK di Kabupaten Pulau Taliabu. Suprayidno dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Ternate selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 570 juta.
Sementara, Melankton selaku peminjam perusahaan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta dikenakan uang pengganti Rp 100 juta.


