Radarmalut.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akan disomasi atas penghentian pembayaran gaji seorang ASN. Hal ini karena dianggap keliru dalam mengambil keputusan menahan hak orang dengan dalil yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Penasihat Hukum Yofani Bandari, Supriadi Hamisi menilai kebijakan Pemda melalui surat yang diteken langsung Sekda padaawal November 2025 terkait penghentian pembayaran gaji ASN tidak dilakukan dengan konstruksi hukum yang benar.

Supriadi menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia merupakan sistem berlandaskan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, tindakan pemerintah harus memenuhi unsur pembagian kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia, bukan arogansi kekuasaan.

Direktur LBH Canga Maluku Utara ini menuturkan, penghentian gaji kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan somasi terhadap Pemda Kabupaten Pulau Morotai.

“Kami pastikan akan mengambil langkah somasi kepada Pemda Morotai. Ini penting untuk menegakkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi klien kami,” kata Supriadi kepada radarmalut, Sabtu (6/12/2025).

Supriadi menyebut Pemda telah menerapkan kebijakan tak setara dalam pemberhentian gaji ASN berjumlah enam orang yang terlibat kasus tindak pidana jabatan. Namun, faktanya hanya tiga dari nama tersebut tetap menerima gaji, sementara kliennya Yofany justru tidak mendapatkan haknya.

“Ini menunjukkan adanya tebang pilih. Pertanyaan kami adalah penegakan hukum berkeadilan seperti apa yang dipakai Pemda Morotai?,” cetusnya.

Pemda keliru ketika menyamakan status hukum pidana dengan status administratif ASN. Supriadi membeberkan, hukuman dijatuhkan terhadap kliennya melalui putusan pengadilan hanya berupa pidana pokok tanpa tambahan, sehingga tidak menghilangkan status administratif sebagai ASN maupun menghentikan haknya.

“Rezim pidana dan administrasi itu berbeda. Tanpa adanya tindakan administratif dari pejabat berwenang, status ASN tidak bisa hilang begitu saja. Klien kami hanya dijatuhi pidana pokok, bukan pidana tambahan seperti pencabutan hak jabatan,” pungkasnya.

Diketahui, Yofani Bandari dengan perkara nomor 5/Pid.Sus-TKP/2019/PT TTE sudah selesai menjalani putusan dan kembali berkantor seperti biasanya, namun justru hingga sekarang belum mendapatkan gajinya.

Pemda Kabupaten Pulau Morotai telah memberhentikan pembayaran gaji terhadap enam ASN melalui surat bernomor 800.1/764/SETDA-PM/XI/2025 tertanggal 4 November 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.

Dalam isinya meminta Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk segera melakukan penghentian pembayaran gaji terhadap ASN yang namanya tercantum dalam surat, yakni Monalisa Hairudin, Reinhar Jongky Makangiras, Muhammad Setiawan Kaplale, Yofani Bandari, Adil Makmur, serta Aprianto Melkias Siruang.

Di antara mereka, hanya Monalisa Hairudin, Reinhar Jongky Makangiras dan Muhammad Setiawan Kaplale diberikan gaji meskipun masih mendekam dalam penjara atas perbuatan tindak pidana korupsi.

Selain itu, di luar dari keenamnya terdapat terpidana kasus serupa yang saat itu menjabat Bendahara Dinas Pariwisata Pulau Morotai berinisial AT alias Arafik masih diberikan haknya. Kendati Arafik sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ternate sampai hari ini.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter