Radarmalut.com – Kejari Kepulauan Sula akhirnya menetapkan Plt Kadis PUPR Jainudin Umaternate dan Direktur CV Sumber Berkat Utama, Devit B sebagai tersangka proyek fiktif pembangunan peningkatan jalan sentra perkebunan di Desa Modapuhi-Sanihaya pada 2023 senilai Rp 5,2 miliar.

Penetapan Jainudin mengacu pada surat nomor: B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Sementara, Devit B selaku pemenang tender berdasarkan surat nomor: B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Keduanya terbukti melakukan perbuatan merugikan negara sebab proyek itu tidak dikerjakan meski anggarannya sudah cair.

Pihak Kejari perpatokan hasil pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, satu orang ahli dan penyitaan terhadap dokumen serta barang yang berkaitan erat dengan perkara, pada akhirnya penyidik dengan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.

Tim penyidik berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi. Direktur CV Sumber Berkat Utama ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan jalan Saniahaya-Modapuhi dan telah menerima pembayaran uang muka 30 persen.

Namun, sampai batas waktu pekerjaan selesai bahkan sampai hari ini, jalan tersebut tidak pernah dikerjakan atau fiktif. Dalam Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor R-14/Q.1/H.III.3/12/2025 tanggal 29 November 2025 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.320.288.177,00.

Para tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Devit B ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Sedangkang Jainudin, di Lapas Kelas IIB Piru sesuai dengan nomor Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan dimulai tanggal 4 kemarin.

***

Haerudin Muhammad
Editor