Radarmalut.com – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melakukan penggerebekan satu rumah di Kelurahan Kalumata yang dicurigai menimbun dan menjual minuman keras jenis cap tikus pada Sabtu (29/11/2025) malam.

Razia tersebut dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marasabessy. Petugas menemukan ratusan kantong minuman beralkohol yang siap diedarkan dengan tanpa pemilik barang di lokasi.

Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo mengatakan, pengungkapan ini usai pihaknya mendapatkan informasi dari warga setempat, yang menduga salah satu oknum mempraktikkan aktivitas penjualan cap tikus di lingkungan mereka.

Dantim bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Kalumata yang menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal,” katanya, Minggu (30/11/2025).

Sudirjo menjelaskan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 180 kantong plastik berisi minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus. Seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengkonsumsi minuman keras. Apabila menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor