Radarmalut.com – Dua pelaku bernama Laundu dan Kotu yang merupakan spesialis pencurian sepeda motor ditangkap Satreskrim Polres Ternate di tempat terpisah. Keduanya terancam mendekam dipenjara minimal 7 tahun dan bahkan lebih karena dikenakan pasal berlapis.

Tiga motor hasil curian dijual seharga Rp 5 juta dan sampai saat ini satu pelaku masih dalam pengejaran polisi. Penangkapan tersebut, bermula adanya laporan kehilangan motor Mio M3 milik Kurniawan Eko Putra di Kelurahan Tubo pada 13 Juni 2025 lalu.

“Pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah dengan cara mendorong ke arah selatan dan membawa kabur,” kata Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto saat jumpa pers, Senin (11/8/2025).

Dalam penyelidikan, kata Anita, polisi berhasil meringkus Kotu di Kelurahan Tabam. Sementara Laundu dibekuk di Desa Tabobo, Halmahera Utara pada 5 Agustus 2025. Keduanya pun mengaku mengasak sejumlah motor milik korban lainnya.

Di antaranya sepeda motor Mio M3 berwarna putih milik Sandi Riswan dijual di Desa Faudu oleh Kotu dengan harga Rp 1,5 juta, dan Mio M3 warna kuning yang tak diketahui siapa pemiliknya dijual Laundu Rp 2,5 juta, ditemukan polisi di atas kapal Ferry tujuan Sofifi.

Selain itu, Mio M3 berwarna putih belum diketahui pemiliknya juga telah dijual Kotu senilai Rp 1 juta di Kelurahan Soasio, Kota Tidore Kepulauan. “Total kerugian dialami korban sekitar Rp 60 juta dari 4 unit motor yang diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

“Satu unit sepeda motor Mio M3 warna merah muda masih berada di tangan terduga pelaku lainnya. Dalam keterangan kedua pelaku bahwa satu motor Jupiter MX King merah juga sudah dijual di Weda, Halmahera Tengah,” sambungnya.

Atas perbuatan kedunya, maka akan dikenakan Pasal 373 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KHUPidana subsider Pasal 362 KHUPidana juncto Pasal 55 KHUPidana.

***

Haerudin Muhammad
Editor