Radarmalut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dua tersangka berinisial IU (33) dan BY (31) ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (5/8) kemarin.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IU, warga Bastiong Karance, yang diamankan saat mengendarai sepeda motor menuju arah utara. Polisi membuntuti hingga mencegat IU di kawasan Kelurahan Sabia, sekitar pukul 01.55 WIT.
“Terduga diamankan di Kelurahan Sabia pukul 01.55 WIT. Petugas menemukan satu buah kantong hitam yang berisi enam sachet plastik bening kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,71 gram,” kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Rabu (6/8/2025).
Sekitar 20 menit setelah penangkapan IU, polisi kembali mengamankan BY di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Dari tangan BY, ditemukan empat sachet ganja serta satu gulungan kertas HVS yang juga berisi ganja, dengan total berat bruto mencapai 9,71 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas ransel miliknya.
“Ditangkap pukul 02.15 WIT. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas ransel miliknya, BY merupakan ASN yang berdomisili di Kelurahan Sulamadaha,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, BY tercatat sebagai aparatur sipil negara yang bertugas di Gedung Instalasi Rawat Darurat (IRDA) RSUD Chasan Boesoirie. Umar menyebut, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pengedar narkotika di wilayah Kota Ternate.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya.
***


