Radarmalut.com – Ada sebanyak ratusan telah menerima remisi atau pengurangan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate. Namun jumlah tersebut, 50 di antaranya merupakan kasus narkoba yang dihukum lebih dari 5 tahun.

Hal ini dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1040 Tanggal 30 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum.

Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori menjelaskan, dari 241 warga binaan, terdapat sebanyak 174 narapidana memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi, sedangkan 67 orang lainnya tidak diusulkan.

“Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Kasus terbanyak yang diusulkan adalah narapidana narkotika dengan vonis di atas lima tahun,” katanya, Rabu (30/7/2025).

Faozul merinci usulan remisi, yakni 27 orang diusulkan mendapat remisi enam bulan, 26 orang lima bulan, 39 orang empat bulan, 54 orang tiga bulan, 19 orang dua bulan, serta 9 orang satu bulan.

Dari total 174 warga binaan, 62 di antaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. 50 orang kasus narkotika di atas 5 tahun, 11 kasus korupsi, 1 perkara Ilegal trafficking.

Sementara , 112 narapidana lainnya berasal dari kasus tindak pidana umum yaitu 71 orang perlindungan anak, 11 orang kasus narkotika di bawah 5 tahun, 6 orang pencurian, 4 orang pembunuhan, 4 orang penganiyaan, 4 orang penipuan, 3 orang KDRT, 3 sajam, 1 kekerasan seksual, perbankan dan kesehatan masing-masing 1 orang.

***

Haerudin Muhammad
Editor