Radarmalut.com – Eks Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin, hanya diberikan sanksi ringan dalam kasus dugaan perselingkuhan bersama Agriati Yulin Mus. Kendati terbukti perbuatannya termasuk tercela ketika sidang kode etik.

Informasi yang dihimpun, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah melakukan sidang sejak awal Juni 2025 dan memutuskan hanya sanksi etik serta administratif. Padahal, tindakannya dianggap sangat buruk oleh publik saat mencuat di media sosial Februari lalu.

Kompol Sirajuddin dinyatakan perilakunya sebagai perbuatan tercela sehingga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di  hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Ia kemudian dimutasi bersifat demosi selama 3 tahun.

“Mohon maaf mas, saya sudah sampaikan ke Kabid Humas laporan lengkapnya. Mohon konfirmasi langsung ya,” kata Kabid Propam Polda Maluku Utara AKBP Indra Praman, Senin (14/7/2025).

Radarmalut sudah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono melalui sambung WhatsApp untuk menanyakan apakah sanksi terhadap Kompol Sirajuddin sudah sesuai karena kasusnya mencederai nama baik Polri, hanya saja tidak mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, Indra mengatakan, kasus Kompol Sirajuddin sudah selesai dilakukan sidang etik minggu pertama Juni 2025. Namun, Indra tidak mau menjelaskan sanksi yang dikenakan dan meminta konfirmasi ke bagian Humas.

“Sidang di awal bulan Juni, saya lupa tanggalnya. Tapi, kalau hasilnya apa atau bagaimana kami serahkan ke Kabid Humas. Intinya sidang sudah diputus dan tidak ada perpanjangan perkara lagi,” pungkasnya.

***