“Kita perlu mempertanyakan kinerja kepolisian, apakah mereka punya perspektif terhadap korban, atau menunggu kasus ini viral dulu baru diproses serius, ataukah lebih menyelamatkan kepentingan pemilik cafe yang juga anggota DPRD. Kami mendesak Polres agar tidak melihat kasus ini sebagai tumpukan berkas,” tuturnya.
“Tetapi jeritan seorang anak dipaksa menjadi komoditas. Kami menuntut tindakan nyata, bukan janji. Tangkap pelaku, ungkap jaringan, dan pulihkan hak korban. Jika negara tidak bisa hadir untuk anak-anak yang terluka, maka negara telah gagal menjadi pelindung kehidupan,” tambah penulis buku Perempuan Memeluk Hutan ini.
Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Astuti N Kilwouw mengatakan, kasus TPPO ini mestinya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Alasan kooperatif dan dipastikan tidak menghilangkan alat bukti jelas-jelas subjektif penyidik, mengingat perkaranya berhubungan tindak pidana berat dan pelanggaran HAM.
Astuti menilai perdagangan manusia bertentangan dengan prinsip kemanusian dan hukum yang berdiri di atas nilai-nilai kemanusiaan. Dalam konteks kasus ini para korban adalah perempuan dijual untuk memenuhi permintaan pasar seks, hal ini mencerminkan watak pelaku misoginis, seksis dan patriarkis.
Mengganggap tubuh korban sebagai barang dagangan untuk memenuhi kebutuhan biologis segelintir laki-laki. Ditambah lagi, para korban rata-rata anak di bawah umur yang pantasnya mendapatkan perlindungan hukum dari penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara.
“Pelaku kooperatif, tapi apakah penyidik bisa memberikan jaminan bahwa pelaku benar-benar tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak berupaya menemui dan memanipulasi saksi, korban, atau tidak melakukan tindak pidana lainnya?,” paparnya.
Aktivis Perempuan ini menegaskan, penyidik segera menahan pelaku dengan pertimbangan-pertimbangan di atas. Penegakan hukum terhadap TPPO bukan sekedar untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tapi juga menegakan rasa keadilan dan rasa aman bagi para korban, maupun bahan edukasi publik.
“Polres Halmahera Utara semakin mengada-ngada saja. Tersangka TPPO tidak ditahan, korban KDRT malah mau ditangkap dan ditahan tanpa mempertimbangkan rasionalitas dan moralitas objektif bahwa korban punya anak balita satu tahun yang masih butuh ibunya,” pungkasnya.
***



