Radarmalut.com – Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara terkesan bungkam hasil sidang pelanggaran kode etik profesi terhadap mantan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin. Pasalnya, bidang yang menangani perkara enggan bersedia memberikan keterangan soal sanksi.
Kepala Bidang Propam Polda Maluku Utara, AKBP Indra Pramana mengatakan, kasus Kompol Sirajuddin sudah selesai dilakukan sidang etik minggu pertama Juni 2025. Hanya saja, Indra tak mau menjelaskan sanksi yang dikenakan dan meminta konfirmasi ke bagian Humas.
“Sidang di awal bulan Juni, saya lupa tanggalnya. Tapi, kalau hasilnya apa atau bagaimana kami serahkan ke Kabid Humas. Intinya sidang sudah diputus dan tidak ada perpanjangan perkara lagi,” katanya saat ditemui awak media di ruangannya, Senin (30/6/2025).
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, tak ambil pusing denganĀ pertanyaan yang dilayangkan ke nomor pribadinya soal sanksi kepada orang nomor dua di Polres Pulau Taliabu saat itu. Ia malah mengatakan pernyataan resminya pekan ini di HUT Bhayangkara.
“Minggu ini press release terkait HUT Bhayangkara,” jelasnya.
Kasus ini sampai pada ranah hukum karena anak semata wayang Kompol Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri mengunggah sejumlah bukti percakapan mesra antara ayahnya bersama kader Partai Golkar Maluku Utara, Agriati Yulin Mus di media sosial akhir Februari tahun ini.
Warganet pun menghujani komentar dengan mendesak polisi agar mengusut masalah tersebut. Polda Maluku Utara kemudian mengambil alih dan melakukan rangkaian proses hingga mencopot Sirajuddin dari jabatannya, namun hasil sidang etik profesi masih ditutupi.
Agriati Yulin Mus akan disanksi
Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara menunggu pengesahan finalisasi revisi kode etik bulan Juli untuk memberikan sanksi kepada Agriati Yulin Mus. Bidang etik ini mengklaim menjaga merwah lembaga, tetapi belum bisa memastikan hukumannya.
“Jadi, kami lagi mengodok kode etik dan progressnya sudah final. Usai paripurna baru kami menyesuaikan, apakah sanksi ringan atau berat. Menjaga marwah dan wibawah lembaga, maka Juli ini sudah bisa kami putuskan sanksi etiknya,” kata Anggota Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara, Iksan Subur Karamaha.
Diketahui, Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus juga didepak dari jabatannya lalu digantikan Aksandri Kitong dari Fraksi Partai Demokrat. Pencopotan Yulin, sebab sering absen dalam rapat hingga tidak sejalan dengan agenda kerja.
***