Radarmalut.com – Nilai biaya perjalanan dinas biasa dan dalam kota di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Maluku Utara, lumayan gede karena paket swakelola kedua OPD tersebut bernilai miliaran rupiah.
Rata-rata rencana umum pengadaan atau RUP di item kegiatannya sekali pencairan. Padahal, beberapa paket di antaranya memiliki alokasi anggaran sangat besar untuk uang saku pejabat di lingkup dinas ketika melakukan perjalanan.
Badan Kesbangpol mengoleksi perjalanan dinas dalam kota sebanyak 11 kali dengan total APBD yang dikucur Rp 909.120.000, dan dinas biasa berjumlah 16 kali bernilai Rp 1.812.665.000. Untuk pagu perencanaan anggarannya sebesar Rp 12.080.526.550 dari 178 paket kegiatan.
Sementara, belanja yang sama di Dinas Pendidikan telah menelan Rp 7.239.286.000. Ada 45 perjalanan dinas, baik di dalam kota dan biasa, dengan memiliki pagu setahun ini mencapai Rp 182.966.672.388. Namun, 17 item ‘melancong’ tersebut di atas ratusan juta hingga satu paketnya menyentuh Rp 1,4 miliar.
Rupanya, Pemerintah Halmahera Selatan merasa kebal dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Sebab, pengadaan langsung paket kegiatan sudah berjalan beberapa bulan yang lalu.
Seyogianya anggaran miliran rupiah untuk jalan-jalan itu dipergunakan untuk memelihara dan meningkatkan persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa maupun peningkatan kualitas pendidikan serta menjamin generasi di Halmahera Selatan mengakses pendidikan secara layak. Tapi, berbanding terbalik.
Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Safiun Radjulan mengatakan, akan memberikan penjelasan apabila sudah mengetahui semua anggaran yang tertera pada belanja perjalanan dinas di Badan Kesbangpol dan Dinas Pendidikan.
“Mohon maaf, nanti besok baru saya cek rinciannya dulu,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (1/7/2025).
***