Sementara itu, Media Relations and Partnerships Superintendent PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group), Bayu Gialucca Vialli, tak merespons secara spesifik pertanyaan terkait bocornya dokumen internal Harita yang dipublikasi sejumlah media internasional.
Bayu kemudian mengirimkan link website TBP (Trimegah Bangun Persada) Harita berjudul “Memperkuat Tata Kelola Air: Komitmen Kami Terhadap Transparansi dan Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab di Pulau Obi.”
Laporan tersebut dimaksud merespons sejumlah sorotan yang diawali dengan kalimat pembuka: Harita Nickel menyikapi diskusi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai sistem pengelolaan air yang diterapkan di wilayah operasional perusahaan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Diketahui, dokumen internal Harita yang bocor itu memperlihatkan pihak Harita tahu selama bertahun-tahun, bahwa fasilitasnya mengalami kebocoran zat kimia berupa kromium heksavalen (kromium-6). Zat kimia beracun itu terkontaminasi langsung ke sungai yang menjadi sumber utama air minum warga di Desa Kawasi.
Disebutkan bahwa dalam jangka panjang, zat kimia kromium-6 dapat mengakibatkan gangguan serius pada organ vital manusia berupa kerusakan hati dan ginjal, erosi gigi, iritasi kulit, dan berpotensi kangker.
***


