Radarmalut.com – Partai Golongan Karya (Golkar) diduga melindungi kadernya yakni Agriati Yulin Mus dari skandal percakapan mesra dengan Wakapolres Pulau Taliabu. Meski perwira menengah tingkat satu dilingkup Polda Maluku Utara itu sudah menjalani penempatan khusus (Patsus).

Obrolan keduanya mencuat ke publik usai diposting oleh akun @Diny Apriliani di media sosial. Percakapan bak suami istri itu dilakukan lewat sambungan telepon saat Yulin Mus berada di dalam kamar mandi yang hendak membasuh tubuhnya.

Golkar disinyalir hingga kini belum mengambil langka untuk memberikan sanksi kepada Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, itu. Hal ini menguatkan pernyataan anak Wakapolres, Diny Apriliani yang tidak bisa berharap lebih terhadap internal partai terkait hukuman ke Yulin Mus.

“Kami mengharapkan tindakan tegas dari DPP, karena untuk berharap ada tindakan tegas dari DPD Partai Golkar Maluku Utara sangat tidak mungkin Pak. Oknum ini ‘adik kakak’ dengan Ketua DPD,” tulis surat terbuka Diny kepada Ketum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia seperti dikutip, Jumat (7/3/2025).

Yulin Mus merupakan kerabat dekat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Maluku Utara, Alien Mus. Sehingga cenderung akan mengutamakan ikatan kekeluargaan daripada menyelamatkan marwah partai berjulukan pohon beringin tersebut.

Namun demikian, opsi ini tentu sangat tidak baik, karena bisa merusak partai secara berlahan. Atau sebagai pimpinan Alien bisa saja tak mau mengambil risiko, dengan memberikan sanksi kepada Yulin Mus.

Apalagi diisukan didepak dari partai yang membesarkan namanya. Sebab, dinilai gagal mengantarkan sejumlah pasangan calon pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024, di antaranya Pilkada Maluku Utara, Pilwako Ternate, Pilbup Halmahera Barat, Pulau Taliabu dan Halmahera Selatan.

Radarmalut sudah berupaya menghubungi Alien Mus lewat aplikasi tukar pesan singkat. Pertanyaan yang dikirimkan terkait bagaimana tanggapan Golkar dalam kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Agriati Yulin Mus tetapi tidak direspon.

Selain itu, Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin sudah ditahan di Polres Ternate selama 14 hari terhitung dari tanggal 26 Februari 2025. Ia juga sudah dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Kompol Sinar Syamsu dari Itwasda Polda Maluku Utara.

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter