Radarmalut.com – Anggota III , Nurjaya Ibrahim diduga sering bertendang setiap bulannya untuk urusan bisnis. Namun hal tersebut bukannya mendapat atensi internal, tetapi malah menuai pembelaan dari Partai .

Ketua DPC Partai Gerindra Ternate, Jamian Kolengsusu mengatakan, Nurjaya tidak mengabaikan tugasnya sebagai anggota perwakilan , tapi di dalam tata tertib sendiri ada prosedur yang sudah menjadi rujukan aktivitas bagi DPRD.

“Maksudnya apa ini? Kecuali dia tidak menjalangkan tugas-tugas sebagai DPRD, ada ketentuan di tata tertib yang mengatur terkait dengan aktivitas di DPRD,” kata Jamian dalam keterangan tertulisnya kepada radarmalutcom, Rabu (8/1/2025).

Jamin menyebut, pihaknya tidak mengetahui pasti seberapa sering kadernya itu keluar daerah untuk pengurusan bisnis. Namun, ia mengukur keaktifan Nurjaya lewat absensi ketika dilaksanakan pertemuan atau paripurna.

“Berapa kali dia keluar, saya tidak ikuti tapi berapa banyak itu yang kita lihat. Karena yang kami pantau setiap paripurna dan rapat beliau hadir gimana kita nilai tidak jalankan tugas,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Ternate, Rusdi A Im menjelaskan, diwajibkan hadir saat ada rapat, tetapi jika berhalangan bisa memasukan keterangan izin maksud dari ketidakhadirannya tersebut.

“Siapa-siapa? Anggota DPRD wajib hadir di kantor ketika ada agenda resmi atau rapat di kantor, kalau tidak hadiri harus ada keterangan izin,” katanya, Selasa (7/1/2025).

Rusdi menjelaskan, anggota DPRD keluar daerah tanpa ada kejelasan akan diberikan seperti diatur dalam tata tertib yang sudah disepakati bersama. Namun demikian, ia tidak merinci lebih jauh sanksi kepada pelanggar aturan internal tersebut. “Ada, itu diatur di tata tertib DPRD,” tandasnya.

Anggota Partai ini lalu menyarankan untuk konfirmasi ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate agar memastikan sanksinya. “Nanti koordinasi dengan BK DPRD,” ujarnya.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter