Radarmalut.com – Pribahasa ‘senjata makan tuan’ memang ada benarnya. Dimana calon Wakil Wali Kota Ternate, Makmur Gamgulu berbicara soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berbasis ekologis, namun hal tersebut justru berbanding terbalik dengan ucapannya.
Kenyataannya Makmur telah melakukan praktik perusakan lingkungan dengan eksplorasi tambang galian c di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan. Akibatnya aktivitas tambang merubah ekosistem hutan dari lahan subur menjadi gersang.
Tak cukup di situ, dari lalu-lalang alat berat pengangkut material juga merusak jalan sekira sepanjang 200 meter dengan lebar 3,5 meter. Tapi, hingga kini jalan dan saluran air yang rusak dibiarkan begitu saja sejak 2019 silam.
Diketahui, tambang jenis galian c mengantongi izin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate Nomor: 660.1/32/UKL-UPL/DLH-KT/2019 tentang Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL Kegiatan Pemotongan Bukit dan Pengurungan Lahan.
Selain itu, pemilik D’Mozaik Cafe ini diduga melanggar RTRW, karena bangunan dua lantai di Kelurahan Kayu Merah tersebut berada di atas tebing yang rawan longsor. Baik tambang galian c dan pembangunan cafe berlangsung saat Makmur masih menjabat DPRD Kota Ternate periode 2019-2024.
Sehingga Makmur menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Ternate untuk mempermulus pengurusan izin usahanya itu, meski dari sisi aturan tidak diperbolehkan.
Dalam debat Pilwako Ternate 2024 yang diinisiasi oleh KPU, Kamis (24/10) pukul 20.00 WIT di Hotel Bela, mengusung tajuk ‘Transformasi Ekonomi, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur Wilayah’.
Sesi debat diberikan kesempatan kepada para calon Wakil Wali Kota, dengan mengambil contoh pada peristiwa alam di Kelurahan Tubo dan Rua sebagai potret yang harus dijadikan catatan mitigasi dalam pemanfaatan ruang.
Moderator debat pun mengajukan pertanyaan, kebijakan dan program apa untuk dilakukan agar menjaga alih fungsi ruang kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Klik di halaman selanjutnya…
Tinggalkan Balasan